REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama menuding Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi bertingkah seperti centeng pada kasus penggusuran di belakang Glodok Plaza, Mangga Besar, Jakarta Barat. Menurut dia, pemerintah tak boleh ikut campur dalam urusan penggusuran yang bersifat perorangan.
Apalagi, Ahok menilai kasus ini terjadi pada warga yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut. "Saya sudah telepon Wali Kota, kamu gak boleh ikut campur, kecuali yang kita mau pindahkan ada hubungan dengan normalisasi sungai atau kali. Kalau enggak, enggak boleh," katanya, Selasa (23/8).
Ia menuding Anas sudah bertindak layaknya 'preman' atau centeng dengan ikut campur menggusur warga dalam perkara perorangan. Bahkan, kata dia, Anas sampai menerbitkan SP3 pembongkaran kepada warga.
"Lu jadi centeng ya (Ahok menuduh Anas). Emang melaksanakan aturan, ada pergub ada undang-undang, saya mau cabut saja itu Pergub, Pergub centeng begitu," ujarnya.