Selasa 23 Aug 2016 12:52 WIB

Bupati Serang: Pemotongan Anggaran Mengganggu Program Daerah

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham
Ratu Tatu Chasanah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ratu Tatu Chasanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengakui ada hambatan dalam menindaklanjuti sejumlah program setelah pemerintah menyatakan adanya kebijakan pemotongan anggaran daerah. Meski demikian, pihaknya menyatakan Kabupaten Serang mampu melakukan penyesuaian terhadap wacana tersebut.

"Pemotongan 10 persen itu cukup besar sehingga memang mengganggu. Sebab, kami sudah memiliki program, sudah merencanakan, sudah dipaparkan pula kepada masyarakat sehingga sudah diketahui melalui musrenbang," ujar Ratu Tatu di sela-sela acara Seminar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), di Jakarta, Selasa (23/8).

Penyesuaian tersebut, tutur dia, dilakukan dengan memangkas sejumlah program-program yang belum diberlakukan. Tatu merinci, sejumlah program yang belum melibatkan pihak ketiga atau belum terpaut dengan kontrak, ditiadakan dari perencanaan sebelumnya.

"Yang menjadi skala prioritas kami dahulukan. Program yang sudah berjalan kami tidak akan pangkas, sebab ada risiko persoalan hukum jika melibatkan pihak mitra kami. Yang belum berjalan itulah yang kita pangkas," lanjut dia.

Meski mengalami kesulitan, kata Ratu Tatu, pihaknya menerima sepenuhnya kebijakan pemerintah. Menurutnya, pemerintah pusat pun sebelumnya sudah mengisyaratkan pemerintah daerah agar tidak terlalu berharap kepada anggaran APBD 2017.

"Sudah disampaikan jangan terlalu optimis dengan APBD 2017. Karenanya, kita memilih langkah penyesuaian," katanya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, berjanji akan selektif memangkas anggaran daerah. Jika sebelumnya Menkeu mengemukakan ada pemotongan sebesar Rp 68,8 triliun, setelah dikaji ulang jumlahnya bertambah menjadi Rp 72,9 triliun.

Komitmen Sri tersebut disampaikan berdasarkan hasil komunikasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dia mengatakan, DPD menyarankan pemerintah tetap menjaga dana transfer ke daerah, baik dalam bentuk dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH) maupun dana alokasi khusus (DAK) dan dana desa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement