Selasa 23 Aug 2016 00:01 WIB

Aher Imbau Masyarakat Jabar Naik Haji Sesuai Aturan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hazliansyah
Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (EPA/Manila International Airport Media Affair)
Foto: EPA/Manila International Airport Media Affair
Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (EPA/Manila International Airport Media Affair)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan belum bisa memastikan ada atau tidaknya warga asal Jabar yang ditahan di Keimigrasian Filipina, terkait dengan 177 jemaah asal Indonesia yang menggunakan kuota haji Filipina.

Heryawan mengimbau warga Jabar agar menempuh jalur yang sesuai dengan aturan jika ingin menunaikan ibadah haji. Yakni, sebagai warga negara Indonesia dan menggunakan paspor Indonesia.

"Kalau ada yang ketahuan dari Jabar ya kita kordinasi dengan Kemenlu," ujar Heryawan yang akrab disapa Aher, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/8).

Menurut Aher, 177 calon jemaah haji asal Indonesai di Filipina tersebut menggunakan jalur cepat. Karena, di Filipina terbuka kesempatannya tanpa harus menunggu antrean daftar haji. Sementara di Indonesia, quota terbatas dan tidak sebanding dengan peminat.

Indonesia, kata dia, quotanya kekurangan. Hanya 160 ribu sementara peminatnya banyak. Di Jabar sendiri daftar tunggu haji sampai 10 tahun.

"Sementara di sana (Filipina) enggak usah nunggu. Makanya orang ke sana," katanya.

Aher mengimbau semua warga yang berminat naik haji untuk menempuh jalur resmi sebagai WNI. Sebab telah dipastikan negara lain memiliki aturan sendiri.

"177 orang itu telah melakukan pelanggaran, dan (mereka di sana) dipalsukan juga. Saya enggak tahu soal itu, enggak paham, apa ada channelnya," katanya. ‎

Aher menilai, daftar tunggu menunjukkan betapa tingginya minat warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Jadi, tidak diperkenankan untuk melanggar hak orang lain atau mengambil hak orang lain.

"Kalau enggak mau antre ya bayar ONH plus 5-6 kali lipat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement