REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polda Riau telah menetapkan 85 tersangka pembakar lahan selama Januari-Agustus 2016. "Penanganan penegakan hukum Karhutla hingga Agustus telah menjerat 85 tersangka yang ditangani 11 Polres se-Riau," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (22/8).
Guntur menuturkan, seluruh tersangka itu berasal dari 67 laporan polisi (LP). Sebanyak 16 perkara dalam proses penyidikan dan dua lainnya penyelidikan. Sementara itu, sebagian besar dari LP tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.
Ia menambahkan, dari seluruh perkara yang ditangani jajaran Polda Riau, seluruhnya merupakan lahan milik pribadi yang mayoritas petani maupun pemilik lahan. Sementara itu, ia memastikan belum ada lahan perusahaan yang terbakar selama 2016 ini.
Perlu diketahui, jumlah tersangka yang ditetapkan jajaran Polda Riau tersebut bertambah enam orang dari sebelumnya sebanyak 79 tersangka pada medio Agustus 2016 lalu.
Pemerintah Provinsi Riau sejak Maret 2016 lalu telah menetapkan Status Siaga Karhutla dan diperpanjang hingga November mendatang. Penetapan status siaga darurat tersebut merupakan respon cepat guna menanggulangi bencana menahun itu. Hasilnya, untuk pertama kalinya dalam 18 tahun terakhir, Riau dipastikan bebas kabut asap yang merupakan dampak Karhutla.
Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger mengatakan terhitung sejak Januari-Agustus 2016, total luas lahan yang terbakar mencapai 1.559,9 hektar yang terjadi hampir di seluruh wilayah kabupaten dan kota se Provinsi Riau.