Sabtu 20 Aug 2016 20:39 WIB

Pedagang Barang Antik Minta Dibuatkan Pasar Khusus

Berbagai jenis kaset tua termasuk barang yang dicari di Pasar Klithikan.(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Berbagai jenis kaset tua termasuk barang yang dicari di Pasar Klithikan.(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Para pedagang barang kuno dan antik yang tergabung dalam Komunitas Klithikan Antik Kota Lama (Kokakola) berharap pemerintah menyediakan pasar khusus untuk menampung mereka.

"Berdagang barang kuno dan antik ini banyak senangnya. Namun, sedihnya hanya satu. Belum ada tempat (khusus)," kata salah satu pengurus Kokakola Achmad Arifin, Sabtu (20/8).

Ia menceritakan semula aktivitas perdagangan barang antik dan seni di Kota Lama terpusat di kawasan Taman Srigunting, persis di samping Gereja Blenduk yang buka hanya pada hari-hari tertentu. Sekitar tiga tahun lalu, kata dia, sebagian pedagang memutuskan pindah dan menyewa lahan bekas Hotel Jansen di depan Kantor Satlantas yang kemudian dibentuk wadah, yakni Kokakola sebagai pengelola.

Meski demikian, masih ada pedagang yang bertahan di lokasi lama, sekitar Taman Srigunting dan dikelola oleh Paguyuban Pedagang Barang Seni (Padangrani) yang sama-sama berjualan barang kuno dan antik.

Pria kelahiran Semarang, 25 April 1979 itu menjelaskan pasar khusus yang memperjualbelikan barang-barang kuno dan antik sudah ada di berbagai kota seperti Solo, Yogyakarta bahkan Surabaya.

"Di Solo ada (pasar barang antik), di Yogyakarta, Surabaya juga. Namun di Semarang ini belum. Ya, kami berharapnya difasilitasi tempat khusus seperti di kota-kota lainnya," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berjanji menata pedagang barang kuno dan antik yang ada di kawasan Kota Lama, baik untuk yang tergabung di Kokakola maupun Padangrani.

"Nanti, lahan di depan Satlantas itu akan ditata lagi. Pedagang dari Kokakola dan Padangrani diberi tempat di situ, sekaligus lahan parkir. Yang lainnya, akan dimasukkan dalam gedung," katanya.

Hevearita yang juga Ketua Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang itu juga mengatakan biaya pembongkaran lapak akan ditanggung APBD, bukan ditanggung pedagang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement