REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membantu mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Indonesia melalui pengawasan sistem keuangan.
Kepala BNN Budi Waseso menilai OJK merupakan institusi yang sangat strategis untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia. Menurutnya, selalu ada perputaran uang yang sangat besar di setiap tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap.
"Setiap tahun, tidak kurang dari Rp72 triliun belanja narkotika. Kami berharap transaksi itu bisa diawasi oleh OJK," ujarnya, Jumat (19/8).
Untuk itu, melalui kerja sama BNN dengan OJK diharapkan dapat mendukung upaya penanganan permasalahan narkotika dengan memanfaatkan dan melibatkan seluruh potensi yang ada melalui peningkatan literasi dan edukasi keuangan dan penyalahgunaan narkotika.
Hal lain yang diharapkan dari kerja sama tersebut adalah upaya mempersempit ruang gerak sindikat dengan memperketat sistem pengawasan keuangan, termasuk mendukung pembekuan rekening bank para bandar dan pengedar narkoba. Dengan begitu, sindikat narkotika akan 'miskin' dan jaringannya akan lumpuh dengan sendirinya.
"Kami sebelumnya sudah kerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sekarang juga harus kerja sama dengan perbankan karena penelusuran (transaksi) itu tidak mudah," ujar Budi Waseso.