Jumat 19 Aug 2016 19:17 WIB

Ini Cara untuk Memulihkan Kewarganegaraan Arcandra

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Teguh Firmansyah
Arcandra Tahar
Foto: wikipedia
Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang ingin memulihkan status WNI Arcandra Tahar.

Ia pun menyarankan pemerintah memakai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran RI. Artinya, pemulihan kewarganegaraan Arcandra mengikuti mekanisme pewarganegaraan biasa.

Menurut Hikmahanto, keinginan Kemenkumham untuk memakai Pasal 20 Undang-Undang yang sama hanya akan memberatkan Arcandra dan pemerintah dalam konteks terkini.

“Saya mengusulkan Pasal 31 yang untuk syaratnya harus di Indonesia berturut-turut lima tahun atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sementara, saya lihat dari Kementerian (Kemenkumham), Dirjen AHU bilang kemungkinan pakai Pasal 20. Ini (isu politik) bisa ‘digoreng’ lagi,” ujar Hikmahanto Juwana dalam acara diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Dengan menggunakan Pasal 20 UU Kewarganegaraan RI, Arcandra akan dipandang sebagai orang asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia. Dengan begitu, pemulihan kewarganegaraan RI harus melalui pertimbangan DPR. Hikmahanto menilai, hal itu hanya akan membuat pemulihan kewarganegaraan Arcandra kian lama.

Ia merujuk Pasal 31 UU Kewarganegaraan, Arcandra akan diwajibkan antara lain untuk mematuhi Pasal 9 huruf (b), yakni yang bersangkutan pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tak berturut-turut.

Walaupun begitu, jelas Hikmahanto, Arcandra tak lantas harus menetap di Indonesia.  dulu hingga lima tahun berturut-turut. Pria berdarah Minang itu pun, lanjut Hikmahanto, tak harus menunggu dengan bemukim tak berturut-turut hingga 10 tahun lamanya di Tanah Air.

Baca juga,  Berhentikan Arcandra Tahar,  Presiden Tunjuk Luhut.

Hikmahanto berargumen, secara yuridis, Arcandra hanya perlu menunjukkan bahwa ia punya kediaman yang beralamat tetap selama 10 tahun di Indonesia. Sebab, definisi bermukim dalam Pasal 9 huruf (b) itu bisa dipandang secara fisik atau yuridis “Jadi besok juga bisa (pemulihan status WNI). Tidak harus menunggu dari sekarang sampai 10 tahun ke depan,” tegas dia.

Diketahui, Arcandra sempat bermukim 20 tahun lamanya di Amerika Serikat (AS) sebelum dipanggil pulang oleh Presiden Jokowi. Tak hanya tinggal, Arcandra bahkan memegang paspor AS. Artinya, tegas Hikmahanto, Arcandra pernah mengucapkan sumpah setia kepada Negeri Paman Sam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement