Jumat 19 Aug 2016 17:23 WIB

Ini Letak Kesalahan Arcandra Tahar Menurut Pakar Hukum

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Citra Listya Rini
Arcandra Tahar
Foto: wikipedia
Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Sikap mantan menteri ESDM, Arcandra Tahar, disayangkan oleh beberapa pihak lantaran menerima jabatan publik. Menurut guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana Arcandra dapat dinilai bersalah lantaran tak jujur sebelum dilantik menjadi menteri ESDM pada 27 Juli lalu.

Dia menegaskan, di negara manapun, menteri merupakan jabatan yang sangat strategis. Bahkan, negara yang membolehkan dwi-kewarganegaraan pun melarang warganya untuk menduduki kursi jabatan publik di negara luar.

Sebab, bisa saja warga negara tersebut ternyata bermusuhan terhadap negara asalnya sehingga mau menduduki jabatan strategis di bawah bendera asing. Dalam kacamata militer, tindakan ini setara desersi.

“Di Amerika Serikat, itu punya sistem dwi-kewarganegaraan. Tetapi ketika warga negaranya menerima jabatan politik di negara lain, hilang kewarganegaraannya,” kata Hikmahanto saat mengisi diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Karenanya, lanjut dia, pakar minyak dan gas (migas) berdarah Minangkabau itu gugur kewarganegaraan AS yang dimiliki.  “Kesalahannya Pak Arcandra itu adalah, dia mau menerima jabatan politik itu,” ujar Hikmahanto.

Untuk diketahui, pada Senin (15/8) malam lalu, Presiden resmi memberhentikan secara hormat Arcandra Tahar dari kursi menteri ESDM. Pencopotan itu diucapkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, tanpa kehadiran Jokowi.

Hingga kini, jabatan menteri ESDM masih diisi pelaksana tugas, yakni Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Arcandra Tahar hingga kini berstatus tanpa kewarganegaraan, baik itu Indonesia maupun AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement