REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Saat ini Kabupaten Sleman memiliki enam desa budaya yang telah dikukuhkan oleh Gubernur DIY. Namun demikian, saat ini Pemkab Sleman tengah mempersiapkan penambahan desa budaya sesuai dengan intruksi Pemerintah Provinsi.
Kepala Bidang Peninggalan Budaya Nilai dan Tradisi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sleman, Siswanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengkajian mengenai desa mana saja yang akan dijadikan sebagai calon desa budaya. “Tugas kami sendiri hanya membantu Pemprov dalam pembentukan desa budaya,” katanya, di Sleman, Jumat (19/8).
Adapun obyek kajian desa meliputi potensi budaya seperti adat istiadat, tradisi, kuliner, kesenian, tata ruang, arsitektur, dan kelembagaan. Namun demikian, pertimbangan utama yang diambil Disbudpar untuk usulan calon desa budaya adalah adanya motivasi dari masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan potensi budaya yang ada.
Ke depannya, jika sudah ditetapkan menjadi desa budaya oleh Pemprov DIY, Pemkab akan tetap ikut melakukan pendampingan dan pembinaan pada desa yagn bersangkutan. “Kami juga memberikan fasilitasi berupa program dan kegiatan seperti festival desa budaya," kata Siswanto.
Adapun enam desa budaya di Sleman meliputi Desa Sinduharjo, Bangunkerto, Sendangmulyo, Argomulyo, Banyurejo, dan Wedomartani. Kepala Disbudpar Sleman, AA Ayu Laksmidewi menuturkan, saat ini pihaknya telah merintis empat desa lain sebagai desa budaya.
Menurutnya, pembentukan desa budaya baru ditujukan untuk meningkatkan penyerapan dana istimewa (Danais). "Namun begitu, tujuan utamanya tetap untuk melestarikan nilai-nilai tradisi Jawa yang ada di masyarakat. Pelestarian itu butuh proses panjang, tidak bisa dilakukan secara instan, tutur Ayu.
Ia mengemukakan, desa budaya memiliki perbedaan dengan desa wisata. Desa wisata ditujukan untuk menarik kunjungan wisatawan. Sementara desa budaya ditujukan untuk melestarikan tradisi dan adat istiadat. Namun, Ayu mengatakan, bukan tidak mungkin jika ke depannya desa budaya berberan sebagai objek wisata.