REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Di Yogyakarta (DIY) berhasil menguak jaringan peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika klas II A, Sleman, DIY. Bahkan salah satu narapidana (napi) di lapas tersebut menjadi otak peredaran narkoba di dalam dan luar lapas.
BNNP menangkap empat tersangka, yaitu LADP, RD (napi), ESG, dan ZM. Keempatnya tertangkap tangan dengan barang bukti sabu seberat 26,03 gram, 9,64 gram ganja kering, 248 butir ekstaksi dan uang tunai Rp 1,55 juta.
Terkuaknya jaringan ini berawal dari penangkapan LAPD di RS Grasia Pakem Sleman. RS ini berada bersebelahan dengan bangunan lapas khusus narkoba tersebut. LAPD mengirimkan paket narkoba kepada RD dengan melemparkan bola plastisin.
"LADP ini merupakan mantan napi yang memperoleh bebas bersyarat dan baru keluar lapas itu sepekan lalu. Dia terkena kasus narkoba juga dengan masa hukuman sembilan bulan," ujar Soetarmono.
(Baca: Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Narkotika Yogya)
Atas pengakuan tersebut, BNNP berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY serta lapas untuk melakukan penggeledahan pada 16 Agustus lalu. Saat digeledah, dari dalam sel RD diamankan barang bukti berupa satu ponsel beserta 3 kartu seluler, satu buah bong, dan sebuah penguat sinyal ponsel.
"Alat-alat ini yang kemungkinan digunakan untuk mengendalikan transaksi narkotika dari dalam lapas," katanya.
Dari tersangka LADP, BNNP kemudian menangkap ESG di Klaten Jawa Tengah pada 17 Agustus lalu pukul 07.30 WIB. ESG ini merupakan pemasok narkotika ke RD melalui LADP.
Dari penangkapan ESG ini petugas mendapatkan barang bukti berupa shabu 22 gram, ganja kering 9,64 gram dan ekstasi 238 butir, sebuah bong dan pipet serta uang tunai Rp 1,5 juta yang disembunyikan di bawah tegel rumah dan di bawah ember cucian.
Dari pengakuan ESG ini, petugas BNNP juga menangkap ZM warga Klaten, Jawa Tengah juga yang menjaid konsumen ESG. Dari dalam rumah ZM ini didapat barang bukti berupa 22 bungkusan sisa sabu, dua plastik klip sisa sabu, 35 pipet sendok sabu, satu buah bong, dua buah pipet kaca, dan uang tunai Rp 50.000.
Atas perbuatannya tersebut, LADP dijerat pasal 114 ayat (1) UU no 53 tahun 2009 dengan ancaman ancaman pidana penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 Miliar.
Tersangka RD dijerat pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara. Tersangka ESG dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka ZM dijerat dengan pasal 112 ayat (1) ancaman penjara minimal empat tahun maksimal.