Jumat 19 Aug 2016 13:05 WIB

Kapolri Rencanakan Bangun Digitalisasi Sistem Penyidikan

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Kapolri Jenderal Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak sedikit kasus yang hingga saat ini belum terselesaikan dan justru menumpuk di meja penyidik. Mencegah banyaknya kasus yang semakin tertimbun, kepolisian bekerja sama dengan Menteri PAN dan RB bangun digitalisasi sistem penyidikan.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan saat ini masalah reserse memang masih menggunakan sistem manual. Di mana kata dia berkas penyelidikan dan penyidikan masih berada di dalam laci-laci penyidik.

"Sekarang sistemnya manual, semua kasus ditangani oleh penyidik dan disimpan di dalam laci. Kalau nanya perkembangan dibuka-buka dulu berkasnya. Bahaya lagi kalau gedung terbakar atau berkas hilang. Habislah itu," ujar Tito.

Oleh karena itu menurut Tito kelemahan seperti inilah yang mana ke depannya akan diperbaiki juga. Yakni dengan menggunakan teknologi digitalisasi sistem penyidikan. Berkaca dari penyidikan di negara maju, kata dia sudah banyak perangkat lunak yang digunakan oleh mereka.

Perangkat lunak tersebut yakni sebuah program yang digunakan untuk merekam semua kegiatan penyidik seperti pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. "Semua administrasi berita acara, semua ada di dalam file dalam bentuk perangkat lunak itu. Sehingga bisa diakses oleh pimpinan dengan cepat," ujar Tito.

Melalui sistem ini sambungnya maka setiap kasus yang masuk akan dengan cepat terdeteksi. Begitupun bila ingin membuka kasus yang telah lama maka akan segera bisa dibaca dalam hitungan detik. "Seperti tadi ada kasus lima tahun. Itu bisa diakses dengan cepat dalam hitungan detik," ungkapannya.

Karena kata dia dalam siaran tersebut akan diketahui nomor kasus tersebut, atas nama tersangka siapa, atau pelapor siapa, dan bagaimana perkembangan kasus tersebut. Bahkan sambungnya bisa diterapkan sistem peringatan apabila kasus tersebut sudah lama tidak diselesaikan.

"Bahkan bisa dibuat sistem warning (peringatan). Jadi akan kelihatan berapa lama kasus tidak jalan, itu dibuka programnya kelihatan, pelaksananya siapa dan polda mana. Nah ini yang sedang kita bangun sistem ini," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement