REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen (Persero) menyatakan keputusan pemberian uang tunjangan hari tua (THT) dan pensiun kepada mantan menteri ditentukan oleh Presiden, termasuk untuk Arcandra Tahar. Arcandra diberhentikan secara hormat dari posisinya selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam waktu kurang dari satu bulan.
"Kalau pensiun, Taspen hanya mengikuti pemberi SK pensiun yaitu Presiden. Kalau negara memberikan pensiun kepada menteri maka Taspen sebagai operator pemberi uang pensiun akan mengikuti," ujar Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero) Tobing Halomoan sebagaimana keterangan tertulis yang dilansir Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kamis (18/8).
Menurut Kementerian PAN RB, seorang mantan menteri umumnya menerima tunjangan hari tua (THT) layaknya diperoleh mantan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi yang telah menjabat selama 21 bulan. Namun untuk kasus Archandra yang menjabat kurang dari sebulan, pemberian THT dan uang pensiun pun menjadi pertanyaan.
Menurut Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero) Tobing Halomoan pada dasarnya, seorang mantan menteri akan mendapat THT jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya. Namun, jika iuran belum diberikan maka Taspen tidak bisa memberikan THT.
"Sebab, pada dasarnya THT adalah pengembalian iuran. Kalau sudah pernah masuk gaji pertama, maka kami bisa memberikan THT. Tetapi kalau belum memberikan iuran maka tidak ada yang bisa dikembalikan," ujar Tobing.
Dia menyampaikan besaran pengembalian iuran adalah 3,25 persen dari total gaji pokok. Sedangkan untuk pensiun Menteri, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya dijelaskan besarnya pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.
Besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. "Tapi semuanya Bergantung kembali lagi dari pembuat SK yaitu presiden," imbuh Tobing.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengaku telah menerima Tunjangan Hari Tua (THT) dari PT Taspen dengan nominal Rp 5,3 juta. "Saya bersyukur mendapatkan THT yang diberikan negara melalui PT Taspen. Nilanya memang tidak besar tapi saya lihat dari sisi perhatian pemerintah kepada setiap orang yang sudah membaktikan tenaga, pikiran, serta sumbangsihnya terhadap negara," kata Yuddy.