Kamis 18 Aug 2016 13:22 WIB

KPK Periksa Politikus Gerindra dalam Kasus Suap Putu Sudiartana

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatra Barat pada APBN-P. Kali ini, KPK menjadwalkan untuk meminta keterangan dari anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto.

Wihadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana tersebut. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

KPK telah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Kelumanya adalah Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Putu diduga menerima suap Rp 500 juta. Penyidik KPK juga berhasil menyita uang sebesar 40 ribu dolar Singapura saat menangkap Putu. Suap tersebut diduga diberikan oleh dua pihak, yakni Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang perantara yang diketahui sebagai pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement