Kamis 18 Aug 2016 07:31 WIB

Sinyal Bahaya untuk Presiden Jokowi?

Arif Supriyono
Foto: Dokpri
Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Wartawan Republika, Arif Supriyono

Dunia ini panggung sandiwara

Ceritanya mudah berubah

Kisah Mahabharata

Atau tragedi dari Yunani

Setiap kita dapat satu peranan

Yang harus kita mainkan

Ada peran wajar dan ada peran berpura-pura

Penggalan syair lagu Panggung Sandiwara yang liriknya dibuat oleh Taufik Ismail dan Ian Antono-- serta dipopulerkan oleh penyanyi Ahmad Albar-- itu memang bisa dipakai untuk menggambarkan gonjang-ganjing politk nasional saat ini. Ya, kita baru saja menyaksikan panggung sandiwara paling aneh di pentas politik kenegaraan.

Bisa jadi ini merupakan sejarah atau rekor baru dunia sebagai pejabat paling singkat yang mengemban amanat sebagai menteri. Hanya 20 hari Arcandra Tahar menduduki posisi sebagai menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Ia dilantik sebagai menteri ESDM, hasil perombakan kedua dalam kabinet Joko Widodo, pada 27 Juli 2016. Lalu pada 14

Agustus 2016, Presiden Joko Widodo membuat surat keputusan yang memberhentikan Arcandra dari jabatannya mulai 15 Agustus 2016.

Menteri berhenti dari jabatannya dalam waktu singkat sejatinya bukan merupakan hal yang luar biasa dan aneh. Keanehan dari pemberhentian Arcandra adalah kasus yang sejak sepekan sebelumnya, suara yang mempersoalkan kewarganegaraan Arcandra sudah terdengar riuh-rendah. Pria yang telah 20 tahun tinggal di Amerika Serikat tersebut dituding sudah menjadi warga negara negeri adidaya itu. Sanggahan sempat dilontarkan Arcandra namun tak juga menyurutkan opini publik.

Semua anggota kabinet ikut ramai membahas. Bahkan presiden dan wakil presiden pun tak luput dari incaran media untuk dimintai keterangan. Sampai akhirnya ada informasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly.

Yasonna menyatakan, saat dilantik sebagai menteri, Arcandra masih tercatat sebagai warga negara AS. Arcandra saat itu memiliki paspor AS. Ini menjadi bukti, bahwa dia merupakan warga negara AS.

Lantaran Indonesia tak mengakui kewarganegaraan ganda, maka secara otomatis status Arcandra sebagai warga negara Indonesia gugur begitu dia menjadi warga negara AS. Padahal, syarat menjadi menteri adalah warga negara Indonesia (WNI). Dengan demikian, tak ada satu pun dalih untuk mempertahankan keberadaan Arcandra di kabinet.

Permohonan Arcandra sebagai warga negara AS dilakukan tahun 2012 dalam proses naturalisasi. Arcandra pun bahkan memiliki hak pilih dalam pemilu di AS. Karena tak ada bantahan lagi, maka palu godam pun dijatuhkan dan Arcandra harus angkat kaki dari kantor Kementerian ESDM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement