Rabu 17 Aug 2016 21:59 WIB

Pengamen Angklung di Kota Yogyakarta akan Ditertibkan

Rep: Yulianingsih/ Red: Bayu Hermawan
Pengamen angklung (ilustrasi)
Foto: Antara
Pengamen angklung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Totok Suryonoto mengatakan pihaknya akan menertibkan kelompok-kelompok pengamen angklung yang banyak ditemui di jalan-jalan utama kota tersebut.

"Intinya akan kita tata, mungkin dipindah ke lokasi tertentu," ujarnya, Rabu (17/8).

Totok mengatakan, jumlah pengamen angklung cukup banyak di Yoggyakarta. Bahkan menurutnya hampir semua perempatan jalan protokol di kota ini terdapat satu hingga dua kelompok pengamen angklung ini. Keberadaan mereka juga dikhawatirkan menganggu kelancaran lalu lintas di jalan tersebut.

Dari hasil pendataan setidaknya ada 14 kelompok pengamen angklung di Kota Yogyakarta yang sudah didata oleh Pemerintah DIY. Jumlah ini juga sudah dikunci sehingga tidak diperbolehkan lagi adanya penambahan. Pemkot Yogyakarta juga sudah berkoordinasi dengan Pemda DIY untuk penertiban pengamen angklung tersebut.

 

Menurutnya berdasarkan kajian yang dilakukan, keberadaan pengamen angklung di sejumlah simpang jalan tersebut melanggar Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gelandangan Pengemis dan Anak Jalanan.

Meskipun pengamen tersebut memainkan lagu dengan peralatan musik yang beragam, namun tetap dikategorikan sebagai pengemis karena ada orang yang meminta uang kepada pengguna jalan yang berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah.

"Dari hasil kajian ini disimpulkan bahwa apa yang mereka lakukan bukan lagi ekspresi seni tapi masuk kategori pengemis," katanya.

Dari hasil kajian dan koordnasi dengan Pemda DIY, para pengamen angklung ini akan ditempatkan di 'panggung' di tempat-tempat umum yang banyak dilalui wisatawan maupun masyarakat.

Ia menyebutkan, tempat-tempat itu diantaranya adalah Alun-Alun Utara dan Selatan, Terminal Giwangan, Taman Parkir Ngabean, Taman Parkir Abu Bakar Ali, Stasiun Tugu dan Lempuyangan, XT-Square, kawasan Malioboro dan Senopati. Pengamen ini juga direncanakan memiliki jadwal tampil khusus dan seluruhnya berkesempatan menjajal semua lokasi yang sudah ditetapkan.

"Ini baru wacana masih butuh pematangan dan koordinasi dengan berbaga pihak," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nurwdihartana. Menurutnya, prinsip yang digunakan dalam penertiban pengamen iini adalah keadilan.

"Ini jelas melanggar namun kita tidak bisa menutup mata akan keberadaan mereka mencari nafkah karenanya kta tata," katanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement