REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Mantan narapida Abdullah menyampaikan terimakasih kepada pemerintah yang telah memberi remisi. Sehingga ia bisa menghirup udara bebas, karena hidup di penjara sangat tidak enak.
"Saya dihukum 20 bulan dalam penjara bagaikan 20 tahun," katanya kepada wartawan di Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (17/8), usai mendapat remisi HUT ke-71 Kemerdekaan RI.
Pemuda asal Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, ini dihukum 20 bulan penjara karena terlibat kasus pencurian di daerahnya, akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi di Rutan Cabang Lhoksukon.
Namun, tepat dihari peringatan HUT ke-71 RI, Abdullah dinyatakan bebas setelah mendapat remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan masa pengurangan hukuman sebanyak 2 bulan.
Diakui Abdullah, sebelumnya ia mendapatkan remisi 1 bulan pada hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, artinya, sudah mendapatkan keringanan hukuman 3 bulan dari 2 kali remisi.
Abdullah berterima kasih kepada pemerintah atas keringanan hukuman selama 3 bulan dari yang semestinya 20 bulan ia jalani. Bahkan, terhadap kesalahan yang dilakukan dalam hidupnya itu, dirinya juga menyesalinya.
"Saya menyesal atas apa yang saya lakukan sebelumnya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. 20 bulan di penjara bagaikan 20 tahun rasanya," kata Abdullah lirih.
Selama dalam masa menjalani hukuman, dirinya mengaku sedih, karena tidak bisa berkumpul dengan keluarganya, apalagi saat momen hari-hari besar, seperti hari raya dan lain sebagainya.
Sepi dan sedih selama dalam penjara yang dirasakannya, diharapkan untuk dapat menjadi pelajaran bagi yang lain, terutama bagi yang belum pernah menjalani hidup dalam penjara.
"Di penjara itu tidak enak, waktu kita akan terbuang, apalagi seperti saya yang masih muda. Oleh karena itu, kepada seluruh kita agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga dapat menyebabkan berurusan dengan hukum dan masuk penjara," kata dia.
Sementara itu, pada peringatan HUT ke-7 RI, secara keseluruhan sebanyak 151 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan. Seperti yang tertera dalam surat keputusan Kemenkum HAM RI, yang dibacakan Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib, saat berkunjung ke Rutan itu.
"Besaran remisi yang diberikan itu antara 1 bulan hingga 4 bulan. Namun satu orang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi itu, yakni Abdullah," kata Kapala Rutan Lhoksukon, Effendi.