REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sempat disebut memiliki paspor Amerika Serikat (AS) dan Indonesia, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, saat ini akhirnya malah tidak memiliki kewarganegaraan atau biasa disebut apatride.
Sebelumnya, polemik soal kewarganegaraan Arcandra ini membuat Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu secara hormat dari posisi Menteri ESDM, Senin (16/8) lalu.
Pakar hukum internasional dari Universitas Islam Indonesia (UII), Nandang Sutrisno, mengungkapkan ada sejumlah kondisi yang membuat Arcandra kehilangan warga negara, baik sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara AS.
Pertama, dengan mendapatkan paspor AS dan mengucapkan sumpah setia kepada Pemerintahan AS, maka Arcandra sudah kehilangan statusnya sebagai WNI.
''Jadi secara formal, dia (Arcandra) sudah bukan WNI karena mendapatkan paspor AS. Kemudian secara material, dia sudah mengucapkan sumpah setia kepada AS, karena itu, dia jelas secara material dan formal sudah bukan WNI,'' kata Nandang saat dihubungi Republika, Rabu (17/8).
Di sisi lain, keputusan Arcandra untuk mengembalikan paspor Amerika Serikat dan menerima tawaran untuk menjabat sebagai Menteri ESDM, membuat Arcandra kehilangan status sebagai warga negara AS. Pasalnya, dalam hukum AS, seseorang kehilangan status warga negara apabila menjadi pejabat atau pemegang kebijakan di negara lain.
Kondisi-kondisi inilah yang akhirnya membuat Arcandra saat ini tidak memiliki negara. ''Sekarang dia secara hukum tidak punya kewarganegaraan, tidak diakui oleh negara manapun. Di indonesia sudah tidak dianggap sebagai warga negara, sementara dari hukum AS, kewarganegaraannya juga dianggap sudah gugur,'' ujar Nandang.
Nandang pun menegaskan, bahkan Arcandra sudah berstatus Apartride sejak dilantik sebagai Menteri ESDM pada 27 Juli silam. Artinya, selama 20 hari masa jabatan Arcandra di Kementerian ESDM, Arcandra sudah tidak memiliki kewarganegaraan.