Selasa 16 Aug 2016 08:47 WIB

Aher Bersumpah takkan Berikan Lahan Disnak Jabar kepada Penggugat

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Jabar H. Ahmad Heryawan memberikan semangat pada Satgas yang berjaga pada Dinas Peternakan Jabar, Senin malam (15/8). Foto: Zuli Istiqomah/Republika
Gubernur Jabar H. Ahmad Heryawan memberikan semangat pada Satgas yang berjaga pada Dinas Peternakan Jabar, Senin malam (15/8). Foto: Zuli Istiqomah/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yakin lahan Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Barat merupakan aset negara. Bukan milik pihak penggugat yang mengaku ahli waris keturuan Raden Adikoesoemah.

Aher mengaku bersumpah tidak akan memberikan lahan yang telah disengketakan sejak tahun 1989 tersebut. Aher menegaskan lahan Kantor Disnak Janar secara sah milik Pemprov Jabar.

"Kesimpulannya bahwa lahan ini yakin milik negara. Karenanya kita harus jaga.  Kita bersumpah tidak akan menyerahkan kepada pihak manapun," kata Aher saat memberikan pengarahan kepada satgas yang berjaga di halaman Kantor Disnak Jabar, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Senin (15/8) malam.

Aher mengatakan bahwa Pemprov secara sah menjadi pemilik lahan. Berdasarkan bukti sertifikat dan Persil yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung yang menyatakan perbedaan dengan yang dinyatakan penggugat.

"Tahun 2002 saat eksekusi dulu nggak jadi karena salah persil. Persil salah objek jadi tidak bisa dieksekusi," ujarnya.

Ia mengaku pihaknya akan terus mempertahankan aset negara yang dikelola Pemprov Jabar. Di antaranya dengan menempatkan satgas 24 jam hingga waktu yang tidak ditentukan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu penjagaan. Sehingga kondisi benar-benar aman dari oknum yang menyerobot paksa.

Senin (15/8) malam, Aher datang meninjau satgas yang ditugaskan piket menjaga kantor Disnak Jabar. Penjagaan ketat ini dilakukan 24 jam setelah dikeluarkannya surat pengeksekusian dari Pengadilan Negeri Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement