Senin 15 Aug 2016 21:47 WIB

Menteri ESDM Arcandra Hanya Menjabat 20 Hari

Menteri ESDM Arcandra Tahar
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Arcandra Tahar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM  Arcandra Tahar terbilang cukup singkat menjabat sebagai menteri. Ia hanya 20 hari menjabat setelah dilantik pada 27 Juli lalu sebelum akhirnya diberhentikan. 

Pemberhentian dilakukan menyusul kabar Arcandra memiliki kewarganegaraan ganda yakni Amerika Serikat. 

"Presiden memutuskan memberhentikan Menteri ESDM Arcandra Tahar secara terhormat," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan persnya di Kantor Kepresidenan, Senin.

Menurut Pasal 23 UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, seseorang kehilangan statusnya sebagai WNI di antaranya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Baca juga, Berhentikan Arcandra Tahar, Presiden Tunjuk Luhut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement