REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memastikan Gloria Natapradja Hamel berkewarganegaraan asing. Dengan demikian, ia pun terpaksa dikeluarkan dari pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) nasional.
"Kementerian Hukum dan HAM sudah mengeluarkan surat bahwa saudari Gloria ini dinyatakan sebagai Warga Negara Asing," kata Imam, usai upacara pengukuhan Paskibraka tingkat nasional di Istana Negara, Senin (15/8).
Gloria merupakan siswi SMA Islam Dian Didaktika Depok. Ibunya, Ira Natapradja, adalah seorang WNI yang menikah dengan pria berkebangsaan Prancis, Didier Hamel. Gadis berusia 16 tahun tersebut sudah terpilih menjadi anggota Paskibraka nasional mewakili Jawa Barat.
Namun, saat mengikuti latihan di Jakarta, baru diketahui bahwa Gloria ternyata memiliki paspor Prancis. Kementerian Hukum dan HAM kemudian melakukan verifikasi untuk mengetahui status kewarganegaraan Gloria.
Terkait hal itu, Menpora Imam mengakui pihaknya lalai karena tak sempat memantau proses seleksi yang dilakukan pemerintah daerah. "Ada proses seleksi di tingkat kabupaten yang tak sempat kami pantau," kata dia.
Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, seorang anak yang lahir dari perkawinan campur memang berhak memiliki dua kewarganegaraan sampai ia berusia 18 tahun. Namun begitu, hak memiliki dua kewarganegaraan tersebut menjadi hilang apabila si anak sudah memiliki paspor.