REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sebanyak 236 narapidana dari total 460 narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura, Kota Jayapura, Papua, sejak awal Agustus telah diusulkan untuk menerima remisi HUT ke-71 Kemerdekaan RI. Kepala Lapas Abepura Bagus Kurniawan mengatakan dari 236 narapidana itu tujuh di antaranya merupakan narapidana perempuan dari total 14 orang yang menghuni salah satu blok di lapas tersebut.
"Kami telah usulkan 236 orang narapidana untuk menerima remisi, tentunya yang memenuhi persyaratan," katanya, Senin (15/8).
Nantinya, kata Bagus yang telah menjabat dua tahun sebagai kepala Lapas Abepura itu, penerimaan remisi akan digelar secara terpusat di Lapas Narkotika Doyo Baru, Kabupaten Jayapura. "Jadi, Pak Gubernur Lukas Enembe yang rencananya akan memberikan langsung remisi 17-an itu," katanya.
Dari 236 narapidana itu, ungkap Bagus, 12 orang diantaranya akan menerima remisi langsung bebas, sisanya ada yang menerima remisi enam bulan hingga satu pekan. "Sementara hari ini, ada sembilan narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat," katanya.
Pada awal tahun, tepatnya 8 Januari 2016, sebanyak 14 warga binaan Lapas Abepura dikabarkan melarikan diri dari pintu utama. Belasan warga binaan itu beberapa diantaranya merupakan narapidana dengan kasus kriminal atau terlibat penembakan aparat keamanan di pegunungan tengah Papua.