REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan pemerintah harus mengklarifikasi status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar, yang diisukan berkewarganegaraan Amerika Serikat.
"Harus ada klarifikasi (dari pemerintah) karena menangkat menteri tidak boleh sembarangan, baru bertemu sekali-dua kali lalu diangkat menjadi menteri," katanya di Jakarta, Senin (15/8).
Dia mengkritik orang-orang di sekitar Presiden Joko Widodo yang cenderung membiarkan Presiden dalam mengambil keputusan yang salah. Menurut dia, tidak boleh Presiden dibiarkan mengambil keputusan tidak tepat, karena harus melalui berbagai prosedur dan mekanisme.
"Misalnya, bagaimana klarifikasi dari Badan Intelijen Negara (BIN), harus dilihat rekam jejaknya apakah dari lahir pernah tidak loyal kepada Indonesia atau pernah atau tidak melakukan tindakan yang mengancam NKRI," ujarnya.
Dia menilai ketika seorang ditunjuk menjadi menteri maka orang tersebut menjadi presiden di sektor itu, dan UUD menyebutkan seorang menteri bukan pejabat negara biasa. Fahri mengatakan kalau benar Archandra memiliki dua kewarganegaraan maka Presiden harus memberhentikan yang bersangkutan dahulu sampai ada klarifikasi yang jelas.
"Karena dia (Arcandra) memegang satu sektor yang dalam UUD 1945 paling ketat pengaturannya yaitu Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," tuturnya.