REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Unit Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Palembang menangkap pencuri sepeda motor dengan modus meminta diantarkan korbannya ke suatu tempat.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede di Palembang, Minggu, mengatakan tersangka ES (19), warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami ini dibekuk setelah melakukan pencurian sepeda motor milik Jumardi Simanjuntak (16), seorang pelajar tinggal di kawasan Jalan Sukabangun II, Sabtu siang (13/8).
Aksi pencurian motor yang dilakukan ES terjadi Selasa (9/8) yakni dengan cara meminta korban untuk mengantarkan ke warung internet di kawasan Swadaya Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning.
Setibanya di lokasi, korban disuruh turun untuk memanggilkan teman pelaku yang berada di dalam warnet tersebut.
Namun, saat korban akan masuk ke dalam warnet, pelaku membawa lari sepeda motor Revo warna hitam BG 4038 IP milik korban. Selanjutnya, tersangka menjual motor tersebut ke Kar (35) yang juga diamankan Polresta Palembang.
Sebelumnya, pelaku Put juga pernah melakukan pembobolan Depot Kayu Panai yang terletak di Jalan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, pada 24 Mei 2016.
"Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum selama 4 bulan. Setidaknya sudah ada tiga laporan yang masuk ke polisi. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara," kata Maruly.