REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar meyakinkan publik bahwa ia berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Pernyataan Arcandra ini membantah kabar yang tersiar kemarin bahwa ia masih berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat, setelah sebelumnya melakukan proses naturalisasi di AS pada 2012.
Ia menambahkan, segala proses peralihan kewarganeraan yang sebelumnya dikabarkan ia lakukan di AS, sudah ia kembalikan lagi sehingga secara hukum Arcandra sah sebagai WNI. Arcandra juga menegaskan bahwa ia saat ini telah memegang paspor Republik Indonesia dan meminta waktu untuk bisa bekerja ke depannya.
"Coba lihat tampangnya gimana? Orang Indonesia gak? Saya itu orang padang asli, istri saya orang Padang asli. Lahir besar di Padang. Cuma saat kuliah S2 S3 saya di AS. Saya pergi ke AS pada 1996. Sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia. Paspor Indonesia saya masih valid," jelas Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Ahad (14/8).
(Baca: Jika Terbukti, Persoalan Archandra Tahar Rumit Secara Politik).
Ditanya soal proses peralihan kembali menjadi WNI, Arcandra enggan menjelaskan secara detil. Ia meminta wartawan untuk mengklarifikasi berita terkait proses peralihan kewarganeraannya kepada pihak berwenang, dalam hal ini Kemenkumham. Ia memilih menegaskan bahwa saat ini memegang paspor RI dan ingin menjalankan tugas sesuai amanah Presiden.
"Saya masih pegang paspor Indonesia. Proses-proses yang di sana (AS) yang berkaitan dengan pertanyaan teman-teman (soal naturalisasi) sudah saya kembalikan. Saya masih WNI, silakan cek paspor saya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar bahwa Arcandra yang telah lebih dari 20 tahun menetap di Amerika Serikat (AS) telah memiliki status Warga Negara AS sejak 2012 lalu. Ia disebut berpindah kewarganegaraan melalui proses naturalisasi dan telah mengucap sumpah setia (Oath of allegiance) di negara tersebut.
Bekerja selama lebih dari 20 tahun di Texas, AS, tak heran bila Arcandra memiliki status permanent resident pada awalnya. Namun, status ini bisa berubah menjadi Warga Negara AS melalui proses naturalisasi. Karena Indonesia tidak mengenal dualisme kewarganegaraan, maka seseorang yang telah memiliki status Warga Negara AS, maka ia tak lagi menyandang sebagai Warga Negara Indonesia. Publik menanti penjelasan Arcandra terkait status kewarganegaraannya.