Jumat 12 Aug 2016 23:59 WIB

Lima Koruptor di DIY Dapat Remisi

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -  Sebanyak 640 narapidana (napi) di Lapas/Rutan se DIY yang memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2016. Di antaranya 68 napi narkotika dimana dua di antaranya  langsung bebas, lima napi korupsi, satu napi trafficking dan dua napi terkait kasus money laundry.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM  DIY Pramono pada wartawan usai acara Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Remisi Umum Tahun 2016 di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Jum’at (12/8).

’Sebanyak lima orang yang korupsi yang mendapat remisi, hukuman pidananya kurang dari satu tahun . Mereka sudah memenuhi persyaratan seperti membayar denda uang pengganti,’’ujar dia.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya mengatakan pengurangan masa pidana atau remisi menjadi polemik hukum jika diperlakukan untuk tindak pidana korupsi, karena dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang semestinya dikecualikan dalam PP 32 Tahun

1999 tentang syarat dan tata cara pelaksana hak warga binaan permasyarakatan.

Sementara itu di antara warga binaan  yang memperoleh remisi hari ini,  kata Sultan, ada yang langsung bebas memasuki kehidupan masyarakat kembali. Namun juga ada yang baru menerima keringanan masa tahanannya saja.

‘’Bagi yang bebas, saya berharap agar tidak canggung untuk bersosialisasi dan kembali melakukan pekerjaan yang halal, menjauhi kriminal dan penyalahgunaan narkotika. Sikap ini penting dicamkan karena banyak warga  binaan yang tidak bertobat, malah kembali menjadi penjahat kambuhan,’’tuturnya.

Sebaliknya, kata Raja Keraton Yogyakarta ini, banyak tokoh-tokoh dunia hitam yang pernah tersesat di limbah nista, setelah menerima petunjuk dan hidayahNya, bahkan menjadi tokoh-tokoh spiritual yang berwibawa dan disegani.

Di bagian lain Pramono mengatakan tahun 2017 rencananya akan dibangun Lapas Khusus Anak (LKA)  dengan anggaran diperkirakan sekitar Rp 70 miliar dan   Lapas Pemasyarakatan Perempuan dengan anggaran untuk bangunannya sekitar Rp 104 miliar di Perengkembar, Balecatur Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman.

Tanahnya gratis karena akan menggunakan tanah Sultan Ground. ‘’Namun kami belum mendapat surat kekancingan,’’kata dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement