Jumat 12 Aug 2016 13:28 WIB

September, Indonesia Serahkan Dokumen Terkait Perubahan Iklim

   Komunikasi Publik tentang NDC, Kamis (11/8).
Foto: KLHK
Komunikasi Publik tentang NDC, Kamis (11/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menargetkan menyerahkan dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) kepada Sekretariat  Konvensi Perubahan Iklim atau UNFCCC pada Bulan September 2016. Penyerahan ini merupakan bagian komitmen Indonesia sebagai salah satu yang termasuk dalam 55 negara pertama yang meratifikasi Paris Agreement (PA) atau Perjanjian Paris pada 22 April 2016 yang lalu.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Nur Masripatin menjelaskan masing masing sektor harus berkomitmen untuk mencapai target yang nanti sudah dicantumkan pada dokumen NCD. Ada lima sektor yang menjadi fokus aksi penurunan emisi Gas Rumah kaca (GRK) dalam NDC, yaitu sektor Energi, Sektor Limbah, Sektor IPPU, Sektor Pertanian dan Sektor Kehutanan.

"Sehingga masing-masing sektor akan jelas tanggung jawabnya dan upaya kita mewujudkan target pengendalian perubahan iklim yang tercantum dalam dokumen NDC akan tercapai," kata dia.

Untuk mendukung prinsip prinsip Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR & RC) serta aspek-aspek clarity, transparency and understanding (CTU) dalam proses penyiapan dokumen NDC, Kementerian LHK menyelenggarakan Komunikasi Publik tentang NDC di Auditorium Soedjarwo, Kantor Pusat Kementerian LHK, Jakarta.

Komunikasi Publik tentang NDC ini terutama sebagai bagian untuk mengkomunikasikan kemajuan penyusunan dokumen NDC kepada publik/para pihak. Hal ini agar diperoleh masukan dan tanggapan dari semua pihak terhadap substansi/elemen dalam Dokumen NDC yang secara umum menargetkan Indoensia akan berupaya untuk melakukan penurunan emisi Gas Rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen (unconditional) dan sampai dengan 41 persen (conditional) dari Business As Usual (BAU) tahun 2030.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan sudah ada proses yang berjalan tentang upaya-upaya menindaklanjuti Paris Agreement yang sudah ditandatangani oleh banyak negara pada 22 April yang lalu termasuk oleh Indonesia di New York. "Kita masih punya pekerjaan rumah untuk melakukan harmonisasi dari substansi dalam rangka mitigasi perubahan iklim tersebut, salah satunya adalah menentukan ukuran-ukuran yang kita letakan di dalam paket NDC kita," ujar Siti, Kamis (11/8).

Komunikasi Publik tentang NDC ini dihadiri oleh Staf Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim, Ketua Dewan Pertimbangan Dan Pengarah Perubahan Iklim dan para anggotanya, para Pejabat Eselon I dan II Kementerian/Lembaga terkait (Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian), para Penasehat Senior Menteri LHK, tokoh perguruan tinggi, tokoh aktivis, observer, para wakil asosiasi perusahaan serta LSM.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement