Kamis 11 Aug 2016 14:11 WIB

Orang Asing Diawasi di 16 Kecamatan Ini

Rep: Riga Iman/ Red: Nur Aini
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi membentuk tim pengawas orang asing (Pora) di 16 kecamatan Kabupaten Sukabumi. Pembentukan tim Pora ini dikarenakan di Sukabumi terdapat ratusan warga negara asing

"Pembentukan tim pengawasan hingga tingkat kecamatan merupakan amanat undang-undang,’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Filianto Akbar kepada Republika.co.id di sela-sela pengukuhan tim Pora 16 kecamatan di Hotel Anugrah Kota Sukabumi, Kamis (11/8).

Undang-undang yang ia maksud yakni Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tim pengawas tersebut, terang Filianto, beranggotakan berbagai unsur mulai camat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), kepolisian, Kementerian Agama, dan Badan Narkotika Nasional. Keterlibatan sejumlah instansi ini untuk mewujudkan hubungan yang sinergis dalam pengawasan orang asing.

Untuk tahap awal dari 47 kecamatan baru 16 kecamatan yang dibentuk tim Pora diantaranya Kecamatan Cisaat, Gunungguruh, Cicurug, dan Cibadak.Filianto mengatakan, jumlah orang asing di Kabupaten Sukabumi secara keseluruhan mencapai sebanyak 900 orang.  Jumlah tersebut merupakan hasil pendataan dari Januari hingga awal Agustus 2016.

Dari jumlah itu, kata Filianto, sebanyak 312 orang diantaranya bekerja di 150 perusahaan yang ada di Sukabumi. Mayoritas warga asing yang ada di Sukabumi berasal dari Cina atau Tiongkok dan Korea Selatan serta sebagian kecil dari negera timur tengah.

Asisten Daerah (Asda) III Setda Kabupaten Sukabumi Asep Abdul Wasit menuturkan, dari data Pemkab Sukabumi menyebutkan ada sebanyak 505 tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Sukabumi. Ratusan pekerja asing tersebut ujar Asep, bekerja di 108 perusahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement