Rabu 10 Aug 2016 17:53 WIB

Ariesman Dituntut 4 Tahun Penjara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dengan hukuman empat tahun penjara. Ariesman juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta atau setara penjara enam bulan.

Dalam persidangan yang sama, Jaksa juga menuntut asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro dengan hukuman 3,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 jura subsideir 6 bulan kurungan penjara. Menurut jaksa, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Takdir M Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

Ariesman memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi melalui Trinanda. Sanusi diminta mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap yang diberikan Ariesman untuk mengakomodir pasal-pasal yang ada dalam raperda RTRKSP tersebut sesuai keinginannya. Terutama pasal yang mengatur tambahan kontribusi dengan perhitungan 15 persen x NJOP x luas lahan yang dapat dijual. "Agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan raperda tentang RTRKSP serta mengakomodir pasal-pasal terkait tambahan kontribusi sebesar 15 persen x NJOP x luas lahan," kata Jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement