REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi meminta adanya kajian lanjutan dari Badan Geologi terkait bencana pergerakan tanah di Kecamatan Curug Kembar. Sebab evaluasi dari lembaga tersebut menjadi acuan dalam upaya relokasi warga yang terkena dampak bencana.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, bencana pergerakan tanah terjadi di Desa Nagrakjaya dan Cimenteng, Curug Kembar. Hingga kini pergerakan tanah menyebabkan sebanyak 174 unit rumah rusak berat, 100 unit rumah rusak sedang, dan 56 unit rusak ringan serta sebanyak 97 unit terancam.
"Kami telah menerima hasil kajian kedua dari Badan Geologi dan langsung membahasnya," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Sukabumi Irwan Fajar kepada Republika.co.id Rabu (10/8).
Rapat koordinasi untuk membahas kajian geologi tersebut dilakukan di lokasi bencana Curug Kembar pada Rabu pagi dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri. Hasil kajian kedua dari Badan Geologi ini berisikan sejumlah rekomendasi. Terutama mengenai penetapan kawasan zona merah pergerakan tanah yang harus terbebas dari permukiman warga.
Namun lanjut Irwan, pemkab meminta adanya kajian lanjutan dari tim Badan Geologi mengenai luasan kawasan zona merah. Upaya ini dilakukan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara menyeluruh.
Kajian lanjutan tersebut rencananya akan dilakukan pada Kamis (11/8) atau Jumat (12/8) mendatang. Harapannya, tim dari Badan Geologi melakukan pemantauan dengan lebih lama rentang waktunya. Hal ini dikarenakan hasil kajian Badan Geologi akan dijadikan patokan dalam upaya relokasi warga.