Rabu 10 Aug 2016 00:18 WIB

Pembawa Narkoba dan Senjata Api Ditangkap di Tasikmalaya

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nur Aini
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Jajaran polisi dari Polres Kota Tasikmalaya menangkap orang yang diduga membawa narkoba di Jalan Juanda, Pol Bus Budiman, Kota Tasikmalaya. Selain membawa narkoba, darinya juga ditemukan senjata api jenis Pen Gun PAT No 1.772.656.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Satresnarkoba Polres Kota Tasikmalaya mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Awalnya mereka mendapat laporan dari masyarakat pada Ahad (7/8) sekitar pukul 17.15 WIB.

"Masyarakat melaporkan bahwa di Pol Budiman Kota Tasikmalaya ada orang yang diduga sering membawa narkoba jenis sabu-sabu," kata Kombes Pol Yusri kepada Republika.co.id, Selasa (9/8).

Kemudian, Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.  Sekira pukul 17.30 WIB terlihat orang yang mencurigakan. Kombes Pol Yusri mengatakan, orang tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Aparat kepolisian mendekatinya saat orang tersebut baru saja turun dari bus jurusan Bandung-Tasikmalaya.

Orang yang mencurigakan tersebut kemudian ditanyai, dia mengaku berinisial S (39 tahun). Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Kombes Pol Yusri menerangkan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Ditemukan juga satu buah cangklong terbuat dari kaca.

"Kemudian ditemukan satu buah pipet terbuat dari kaca dan satu pucuk senjata api jenis Pen Gun PAT serta satu butir peluru kaliber 58 mm yang disimpan di dalam tas pinggang warna hitam," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengaku mendapatkan barang yang dibawanya dari seseorang yang tinggal di Bandung. S membelinya dengan harga Rp 800 ribu. Selanjutnya, S beserta barang bukti dibawa Polres Kota Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mendalam.

Diketahui S berasal dari Kota Bandung. Pasal yang disangkakan terhadap S, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) jo. 127 ayat  1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement