Selasa 09 Aug 2016 22:11 WIB

PNS Diminta Tes DNA untuk Bukti Bebas Narkoba

Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS —  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemkab setempat melakukan tes DNA (deoxyribonucleic acid) terhadap semua pegawai negeri sipil  (PNS) untuk mengetahui apakah mereka bebas narkoba atau tidak.

Dalam aksinya itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam HMI Kabupaten Kudus juga mengusung poster dan spanduk bertuliskan: "Pecat Pejabat Pecandu Narkoba, Narkob Mematikan, Tes Bebas Narkoba Wajib bagi Pejabat Pemkab Kudus".

Ketua HMI Kabupaten Kudus Edi Cahyo menilai tes NA jauh lebih efektif daripada tes urine karena bisa mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) yang memang pecandu meskipun dalam jangka waktu relatif lama tidak mengonsumsi barang haram tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, era modern seperti sekarang harus diikuti pula oleh Pemkab Kudus untuk menganggarkan tes bebas narkoba lewat uji DNA.

"Tentunya semua pihak menginginkan pejabat di lingkungan Pemkab Kudus menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya," ujarnya, Selasa 9/8).Sebagai pembuktian kepada masyarakat bahwa semua PNS bebas narkoba, kata dia, harus dilakukan tes bebas narkoba.

Agar hasilnya lebih akurat, kata dia, bisa dilakukan uji DNA untuk memastikan ada tidaknya PNS yang menjadi mengonsumsi narkoba.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus Noor Yasin mengatakan bahwa pemkab setempat sudah berupaya memberikan contoh yang baik, salah satunya melalui tes urine bebas narkoba.

Pada tahap awal, kata dia, khusus untuk bupati, kepala SKPD, pejabat eselon III, dan kepala UPT yang berjumlah 178 orang. Hasilnya Negatif Dari hasil tes urine bebas narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng pada tanggal 18 April 2016 tersebut, kata Sekda Noor Yasin, hasilnya negatif.

Sementara tes bebas narkoba selanjutnya, direncanakan dalam waktu dekat. Bahkan, kata dia, agenda tersebut sudah dianggarkan lewat APBD Perubahan 2016.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement