Selasa 09 Aug 2016 17:43 WIB

Menpan RB Kaji Penghapusan 130 Lembaga Nonstruktural

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Asman Abnur (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Asman Abnur (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan kementeriannya tengah mengkaji penghapusan sekitar 130 lembaga nonstruktural yang dinilai kurang produktif. Sekitar 10 lembaga nonstruktural pun saat ini tengah dalam tahap finalisasi penghapusan.

Selain itu, Asman juga mengatakan sebanyak 13 lembaga juga telah dihapuskan. Menurut dia, penghapusan lembaga nonstruktural yang kurang produktif ini dilakukan untuk efisiensi anggaran negara.

"Ada lebih kurang 130 kelembagaan nonpemerintah yang dibentuk, misalnya ada beberapa lembaga negara, nah itu nanti saya laporkan akan disederhanakan. Sekarang ada sekitar 130 lebih. Lebih kurang 13 sudah kita hapuskan. Kemudian lebih kurang ada 10 lagi dalam finalisasi karena sudah nggak produktif lagi sehingga mengurangi efisiensi anggaran negara juga," kata Asman di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/8).

Sebelumnya, pemerintah mengkaji keberadaan 78 lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU). Pada masa Menpan RB Yuddy Chrisnandi sebanyak 14 lembaga nonstruktural direkomendasikan untuk dibubarkan dan dikembalikan pada masing-masing kementerian.

Menurut dia, lembaga pemerintah ditargetkan harus dalam postur ideal pada akhir 2018 atau awal 2019, yakni separuh dari jumlah lembaga yang ada saat ini. Yuddy menyebut, saat ini terdapat 34 kementerian, 28 lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), 78 lembaga nonstruktural yang dibentuk UU, dan 25 lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh PP dan Keppres.

Dari ke-25 lembaga nonstruktural tersebut, 14 diantaranya yang direkomendasikan untuk dibubarkan. Yuddy melanjutkan, dari 78 lembaga nonstruktural yang ada, pemerintah akan memangkas hingga 24 lembaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement