REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Negeri Medan masih terus memeriksa kelengkapan berkas perkara tersangka RS, mahasiswa yang membunuh Hajah Nurain Lubis (57) dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
"Berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polresta Medan itu sedang diteliti, Bila masih belum lengkap, akan dikembalikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri, Ahad (7/8).
Berkas perkara mahasiswa itu, menurut dia, dilimpahkan Polresta Medan, Selasa (2/8). Berkas tersebut sudah diterima jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.
"Selama seminggu ini akan kami teliti terlebih dahulu perkara itu apakah masih ada yang kurang atau sudah lengkap," ujar Bobbi.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berinisial RS membunuh dosennya sendiri Hj. Nurain Lubis (57) di dalam kamar mandi gedung perguruan tinggi tersebut, Senin (2/5).
Kapolresta Medan Kombes Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di lokasi kejadian menyebutkan bahwa pelaku menghabisi nyawa dosen tersebut dengan melukai leher dan tangan korban menggunakan pisau.
Menurut dia, terdapat tujuh luka sayatan dibagian leher dan tangan korban yang juga mantan Dekan FKIP UMSU itu.
Tersangka RS, mahasiswa semester VII FKIP UMSU itu, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.