Ahad 07 Aug 2016 14:05 WIB

Sukabumi Susun Perda Cegah Penyusutan Lahan Pertanian

Rep: Riga Iman/ Red: Nur Aini
Petani menanam bibit di sawah. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Yusran Uccang
Petani menanam bibit di sawah. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi berupaya mencegah penyusutan lahan pertanian. Caranya dengan menggiatkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

‘’Alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain menjadi perhatian serius pemerintah,’’ ujar Sekretaris Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Kota Sukabumi, Ate Rahmat kepada wartawan akhir pekan lalu. Hal ini karena, penyusutan lahan pertanian nantinya akan mengancam ketahanan pangan daerah.

Menurut Ate, Pemkot dan dewan telah merampungkan pembahasan raperda mengenai perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Peraturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.Kini terang Ate, DP2KP tengah menggiatkan sosialisasi ketentuan tersebut kepada masyarakat khususnya petani dan pemillk lahan. Upaya ini untuk mencegah adanya alih fungsi lahan menjadik kawasan permukiman maupun industri.

Dalam perda tersebut, ujar Ate, luas lahan pertanian yang ditetapkan menjadi lahan abadi mencapai sebanyak 321 hektare. Ratusan hektare lahan tersebut berada di empat kecamatan yakni Kecamatan Baros, Cibeureum, Lembursitu, dan Warudoyong. Penetapan luas LP2B, ungkap Ate, di dasarkan pada rencana tata ruang wilayah (RTRW).  Saat ini total lahan pertanian yang tersisa di Kota Sukabumi mencapai sebanyak 1.468 hektare.

Kepala DP2KP Kota Sukabumi Kardina Karsoedi menambahkan, keberadaan perda itu dapat secara efektif menekan adanya alih fungsi lahan pertanian. Targetnya, jika lahan pangan tetap terjaga maka Sukabumi masih bisa mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Kardina mengungkapkan, dalam program PLP2B ini pemkot akan memberikan insentif kepada petani. Di antaranya keringanan dalam membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan-red), pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian, dan pengembangan benih serta bibit unggul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement