Sabtu 06 Aug 2016 21:49 WIB

MA Dinilai Lambat Berantas Mafia Peradilan

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Pemberdayaan Hukum Nasional (MPHN) menilai Mahkamah Agung lambat dalam melakukan pembenahan. Bahkan pembenahan itu tidak menyentuh masalah fundamental, yaitu korupsi di peradilan.

Ketua MPHN, Melli Darsa mengatakan mafia peradilan yang menggurita harus dibenahi dan diselesaikan secara menyeluruh.

"Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi peradilan harus menggandeng dan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi guna memberantas dan mencegah mafia peradilan," katanya.

Menurut Melli, akses pada keadilan saat ini tidak tersedia terutama bagi rakyat kecil. Jangan sampai, pembenahan mafia peradilan saat ini justru terkesan elitis, tanpa menyentuh dan bisa dirasakan hasilnya oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi upaya-upaya yang telah dan sedang dilakukan MA untuk pembenahan-pembenahan internal selama ini sesuai Cetak Biru 2010-2035 Menuju Badan Peradilan Indonesia yang Agung Berwibawa dan Bermartabat," jelas Melli.

Namun, kata dia, keadilan atau kepastian hukum dari adanya putusan pengadilan yang mengikat masih dirasakan oleh masyarakat masih terasa transaksional.

"Seakan sudah bukan lagi pengadilan tapi menjadi lapak jualan keputusan. Karena itu kami rasa akan sangat baik jika MA lebih melibatkan KPK termasuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada peradilan Indonesia," tuturnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement