REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan tidak ada penambahan waktu pendaftaran untuk penerimaan syarat dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI pada 2017.
"KPU tidak akan melakukan perpanjangan waktu karena waktu yang ada sudah sesuai jadwal yang ditetapkan. Tanggal 7 Agustus 2016 itu sudah tanggal yang ditetapkan dalam peraturan KPU sehingga tidak mungkin kita akan memperpanjang waktu pendaftaran," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, Jakarta, Sabtu (6/8).
Untuk menanggapi permintaan sejumlah bakal calon yang menginginkan penambahan waktu pendaftaran untuk memenuhi syarat, Sumarno menegaskan pendaftaran akan ditutup sesuai jadwal yang ditentukan pada Ahad (7/9).
"Ada sejumlah kalangan meminta waktu diperpanjang oleh KPU, tapi itu tidak memungkinkan karena ini pasti akan berpengaruh terhadap tahapan-tahapan selanjutnya," ujarnya.
Dia mengatakan jika hingga Ahad (7/8) pukul 16.00 WIB, tidak ada bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur DKI maka pihaknya akan menutup pendaftaran dan menyatakan dengan kesimpulan bahwa Pilkada DKI 2017 hanya diikuti calon dari partai politik.
Pada 3-7 Agustus 2016, KPU DKI Jakarta mengagendakan penerimaan syarat bakal pasangan calon perseorangan berupa KTP. Pendaftaran dukungan itu dilakukan di kantor KPU DKI Jakarta yang berada di Jalan Salemba Raya nomor 15, Jakarta Pusat, serta dibuka sejak pukul 8.00 WIB-16.00 WIB.