Sabtu 06 Aug 2016 11:22 WIB

Menaker: TKA Ilegal Ditindak, Bukan Diperdebatkan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengklaim telah menghadapi permasalahan tenaga kerja asing (TKA) dengan jelas dan tegas. Selama para TKA tersebut legal dan tidak melanggar aturan, maka kehadiran mereka bekerja di Indonesia tidak masalah dan tidak perlu dipermasalahkan.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan Indonesia bukan negara tertutup namun tetap memiliki koridor hukum yang harus ditaati oleh siapa pun, termasuk TKA. "Apabila TKA bekerja secara legal dan tidak melanggar aturan, siapa pun harus menghormati keberadaan mereka agar kepastian hukum tercipta," ujar Hanif baru-baru ini.

Apabila ada TKA bekerja secara ilegal atau melanggar aturan, dia mengatakan sikap pemerintah jelas dan tegas, yakni melakukan penindakan sesuai ketentuan, termasuk mendeportasi mereka ke negara asal. Hanif berpendapat masalah TKA ilegal tidak perlu diperdebatkan, dibuat kontroversi atau macam-macam kegaduhan. "TKA ilegal ya ditindak, bukan diperdebatkan atau diributkan," kata dia.

Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi), Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait bekerja sama dalam rangka pengendalian TKA. Tak pelak jika tindakan-tindakan seperti penangkapan, pengeluaran dari lokasi kerja, pemeriksaan maupun deportasi dilakukan secara tegas dan rutin terhadap TKA yang bekerja secara ilegal maupun TKA yang melakukan pelanggaran hukum. Pesannya jelas bahwa keterbukaan Indonesia tidak boleh disalahgunakan.

Pemerintah sudah sering mensosialisasikan bahwa Indonesia memiliki sistem kendali yang cukup ketat terkait penggunaan TKA. TKA yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi sejumlah persyaratan baik terkait syarat izin kerja, izin tinggal, pendidikan sesuai jabatan, kompetensi, jabatan yang diduduki, alih teknologi dan lain-lain.

Dengan kata lain, Indonesia hanya menerima TKA legal yang skilled atau profesional. Indonesia tertutup untuk pekerja kasar dari negara lain. Hanif menyebut jika ditemukan TKA bekerja kasar, itu jelas pelanggaran dan pemerintah tegas menindaknya sebagaimana terlihat dari kinerja penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polri, pengawas Imigrasi, pengawas ketenagakerjaan maupun pemerintah daerah. Jadi menurut dia, kontroversi seputar itu tidak lagi relevan, sebab aturannya jelas dan sikap pemerintahnya juga terbukti jelas dan tegas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement