Jumat 05 Aug 2016 19:55 WIB

Ombudsman Kritik Siswa Titipan PPDB di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ilham
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ombudsman menyoroti kisruh proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2016 di Kota Depok, terutama terkait maraknya dugaan praktik percaloan titip menitip siswa.

Asisten Ombudsman Bidang Penyelesain Laporan, Zaenal Muttaqien mengatakan, pihaknya akan melihat data dan perkembangan terlebih dahulu sebelum mengambil sikap. "Kami sudah kasih peringatan dari awal untuk tidak ada pungutan dan penerimaan di luar proses tahapan PPDB agar prosesnya berjalan fair dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Zaenal, Jumat (5/8).

Zaenal mengutarakan, pihaknya diundang menyaksikan penandatanganan pakta integritas proses PPDB Depok yang bersih dan jujur digelar pada 25 Mei 2016, lalu. Penandatanganan pakta integritas dilakukan seluruh Kepala Sekolah SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN di Kota Depok yang diprakarsai Wali Kota Depok dan Dinas Pendidikan (Disdik) Depok.

"Kami mendukung sikap tegas Wali Kota Depok yang tetap melarang upaya titip menitip siswa walaupun ada desakan dari Ketua DPRD Depok dan LSM," katanya.

Ombudsman mengkritik keras sikap yang dilontarkan Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo beserta jajaran Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Depok untuk membatalkan fakta integritas yang melarang siswa titipan. DPRD juga membuka kesempatan semua anak di Kota Depok dapat bersekolah di sekolah negeri dan minta untuk mengabaikan pengawasan dari Ombudsman karena tidak memiliki wewenang.

"Peryataan yang konyol, kami punya wewenang untuk mengawasi dan menerima pengaduan masyarakat terkait kinerja pemerintah yang diatur undang-undang. Nah, kami membuka jalur pengaduan. Jadi siapa saja bisa adukan jika ada yang dirugikan," katanya.

Zaenal berharap setiap sekolah dan juga pihak lain untuk tidak mencederai mekanisme yang diatur dalam petunjuk pelaksaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pendidikan. "Kami sudah banyak mendapatkan data dan pengaduan adanya praktik percaloan siswa titipan, tentunya akan kami proses," katanya.

Saat ini, PPDB di Depok telah selesai, bahkan sudah masuk proses belajar mengajar. Namun, dugaan aksi titip menitip siswa baru di sekolah negeri masih terjadi. Siswa-siswa titipan harus membayar Rp 5-19 juta kepada oknum LSM, wartawan, dan para oknum anggota DPRD Depok untuk belajar di sekolah negeri yang diinginkan.

"Adanya siswa titipan sangat rentan penyuapan bahkan sama saja dengan korupsi. Budaya siswa titipan di Depok harus dihilangkan dan tidak boleh ada lagi," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement