Jumat 05 Aug 2016 07:39 WIB

Calon TKI Wajib Kuasai Bahasa Asing

Tenaga kerja Indonesia, ilustrasi
Foto: Antara
Tenaga kerja Indonesia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menegaskan setiap calon tenaga kerja sektor informal yang akan dikirim wajib memiliki kompetensi di bidangnya. Termasuk menguasai bahasa di negara tujuan.

"Kemampuan bahasa asing mutlak harus dimiliki calon tenaga kerja Indonesia (TKI), terutama Bahasa Inggris," kata Deputi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2 TKI) Agusdin Subiantoro pada pembukaan Program Pendidikan dan Kecakapan (PKK) Upgrading Skill Bahasa Korea untuk calon TKI di Sleman, Kamis (4/8).

Menurut dia, ada beberapa negara yang mengharuskan calon TKI menguasai bahasa mereka seperti Jepang, Korea, Tiongkok dan sejumlah negara di Timur Tengah. "Ini disebabkan karena bahasa sehari-hari yang digunakan yakni bahasa ibu dari negara-negara tersebut," katanya.

Ia mengatakan, saat ini terdapat 20 alumni SMK Negeri 1 Temon Kulonprogo yang siap dikirim untuk ditempatkan di Korea Selatan. "Guna memenuhi kompetensi bahasa, mereka akan mendapatkan kursus Bahasa Korea gratis selama dua bulan," katanya.

Agusdin mengatakan, setelah adanya moratorium pengiriman TKI sektor informal, pengiriman tenaga kerja di sektor formal terbatas. "Hal ini terkait dengan sejumlah kompetensi yang harus dimiliki calon TKI," katanya. Deputi Kerjasama Luar Negeri (KLN) dan Promosi BNP2TKI Elia Rosalina mengatakan, hampir semua negara mensyaratkan menguasai bahasa asing, dan untuk ke Korea, ini yang pertama kali bagi DIY.

"Para peserta sangat kami harapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Apalagi mereka mendapatkan kursus Bahasa Korea secara gratis," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement