Kamis 04 Aug 2016 21:54 WIB

Polisi Sita 2.153 Butir Ekstasi dari Kurir di Palembang

Rep: Maspril Aries/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tersangka dan barang bukti ribuan ekstasi dan sabu ditunjukkan saat gelar perkara pengungkapan sindikat jaringan narkotika internasional di Mako Ditnarkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta, Rabu (21/10). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka dan barang bukti ribuan ekstasi dan sabu ditunjukkan saat gelar perkara pengungkapan sindikat jaringan narkotika internasional di Mako Ditnarkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta, Rabu (21/10). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polresta Palembang menyita ribuan butir pil ekstasi yang akan diedarkan di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Barang haram itu disita dari tersangka Am, warga jalan Kapten A Rivai, Lorong Mancek Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto merinci, dari Am disita 2.153 butir ekstasi yang terdiri 1.153 butir pil ekstasi berwarna pink dengan logo bintang dan 1.000 butir pil ekstasi berwarna hijau logo 8.  “Dari tersangka juga berhasil disita 10 paket sabu dengan berat total 109,12 gram,” ujar Kombes Pol Tommy didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Rocky H Marpaung, Kamis (4/8).  

Tommy mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada narkoba dalam jumlah yang cukup besar masuk dan beredar di Palembang.

“Berbekal informasi tersebut anggota Polresta Palembang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi sampai akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka yang sebelumnya memang telah dicurigai,” ujar perwira menengah mantan staf Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2014 tersebut.

Tersangka Am ditangkap polisi saat melintas di jalan Jenderal Sudirman di depan Rumah Makan Pagi Sore. Tersangka saat itu hendak mengantarkan barang bukti narkoba kepada pemesannya.

“Saat digeledah tersangka mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti yang dibungkus rapi menggunakan kotak handphone yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam. Namun itu diketahui anggota dan mengambil barang bukti tersebut,” kata Tommy.  

Saat kotak tersebut dibuka berisi dua paket pil ekstasi dan 10 paket sabu. Tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar dan akan diedarkan kota Palembang.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan asal dari narkoba tersebut, Tersangka Am masih ditetapkan sebagai kurir. Kita masih mengejar bandar pemilik narkoba tersebut,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement