Kamis 04 Aug 2016 17:33 WIB

Berkas Keempat Vaksin Palsu Diserahkan ke Kejakgung

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah orang tua yang tergabung dalam Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu melakukan aksi di Halaman Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta, Sabtu (23/7).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sejumlah orang tua yang tergabung dalam Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu melakukan aksi di Halaman Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta, Sabtu (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan berkas perkara vaksin palsu telah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Bareskrim sudah menyerahkan empat berkas perkara untuk diteliti jaksa," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).

Martinus mengatakan berkas pertama yakni dari jaringan pasangan suami-istri Rita dan Hidayat selaku pembuat vaksin palsu dari Bekasi. Selanjutnya peran distributor diisi oleh Sutarman, Mirza, Supardji, dan penyedia botol bekas Irna dan Irmawati.

Bekas kedua yaitu berkas tersangka Nuraini selaku pembuat vaksin palsu. Kemudian jaringannya yakni Ryan, Bidan Melly, M Syahrul, dr Indra, dr Harmon dan dr Dita. Selain itu ada juga Sugiyarti selaku pengumpul botol bekas untuk membatu pembuatan vaksin palsu.

Berkas ketiga ada Agus Priyanti sebagai pembuat vaksin palsu dan Sutanto sebagai pihak percetakan yang membantu pembuatan label.

Berkas keempat dengan tersangka Iin Suliastri dan Syafrizal sebagai pembuat vaksin palsu. Jaringannya yakni Farid, dr Ade, dan Juanda.

"Berkas perkaranya sudah kita buat dan serahkan. Terakhir berkas keempat sudah dikirimkan Jumat lalu," ujarnya.

Hingga saat ini sambung Martinus masih terdapat 25 tersangka untuk kasus vaksin palsu. Satgas di lapangan masih terus bekerja berdasarkan arahan Bareskrim.

"Kita lihat ada beberapa hasil seperti di Pekanbaru, kalo engga salah, memang engga ada terkaitnya dengan vaksin, tapi ditemukan obat-obatan. Ini bagian dari tindaklanjut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement