Kamis 04 Aug 2016 15:18 WIB

PKS: Pemerintah Harus Prioritaskan Pekerja Indonesia

Red: M Akbar
 Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pekerja, Petani dan Nelayan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah meminta pemerintah memprioritaskan pekerja Indonesia dengan menertibkan dan menghentikan jaringan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Pemerintah harus menertibkan dan menghentikan jaringan tenaga kerja ilegal untuk memprioritaskan pekerja Indonesia dalam mendapatkan pekerjaan. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan kepada warga negara," kata Ledia melalui siaran pers diterima di Jakarta, Kamis (4/8).

Menurut Ledia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan tenaga kerja asing adalah warga negara asing yang memegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia.

Karena itu, setiap tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di Indonesia dengan menggunakan visa biasa adalah bentuk pelanggaran keimigrasian.

"Tenaga kerja asing seharusnya memegang visa kerja, bukan visa kunjungan biasa sebagaimana tenaga kerja asing ilegal yang ditahan imigrasi dan kepolisian beberapa waktu lalu," tuturnya.

Ledia mengatakan jumlah pengangguran yang cukup banyak telah memprihatinkan. Angka pengangguran semakin banyak karena jumlah lapangan kerja yang tersedia tidak tersedia untuk jumlah angkatan kerja yang terus bertambah.

"Angkatan kerja di Indonesia jumlahnya sangat banyak dan sebagian tidak bekerja. Perlu dicek laporan terakhirnya. Tingkat pengangguran ini disebabkan penambahan jumlah angkatan kerja yang tidak bisa diserap lapangan kerja," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement