REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Otto Hasibuan mempertanyakan alasan tak dilakukan autopsi secara menyeluruh terhadap jasad Wayan Mirna Salihin. Hal ini diungkapkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Mawardi beralasan apa yang dilakukan oleh tim Labfor Mabes Polri dengan hanya mengambil sampel di lambung dan beberapa organ dalam jasad Mirna sudah cukup. Ardito menegaskan, tidak perlu lagi ada autopsi terhadap jasad Mirna.
"Tidak (tidak akan autopsi). Karena apa yang dilakukan Puslabfor berdasarkan permintaan penyidik," ujar Ardito usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8), malam kemarin.
Menurut dia, hanya dengan memeriksa sampel organ dalam Mirna, tim forensik telah menemukan zat sianida. Karena itu, beberapa organ Mirna ditemukan tampak mengalami kerusakan seperti korosif di lambung dan erosi di bibir dalam.
"Ahli sudah jelaskan kalau pemeriksaan dalam ada beberapa jaringan yang diambil, seperti di hati, lambung, empedu dan urine. Dan semua hasilnya negatif kecuali di lambung," ujar dia.
Tidak hanya itu, menurut Ardito, beberapa sampel yang diambil dari tubuh Mirna juga dianggap cukup untuk membuktikan bahwa Mirna tewas akibat zat sianida. Apalagi hal itu telah dilengkapi dengan pembuktian saksi-saksi dan bukti lain.
"Dalam pembuktian kan ada ahli, saksi dan dokumen. Visum, BAP juga ada. Jadi sudah ada kaitan penyebab kematian kami sudah dapat," ucap dia.