Kamis 04 Aug 2016 04:55 WIB

Urus IMB Rumah Kian Mudah dengan 'Primbon'

Rep: Bowo Priadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Foto: [ist]
Alur Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Setelah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), terobosan kemudahan layanan juga dikembangkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Semarang.

Guna memudahkan proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan IMB rumah tinggal, BPMPTSP meluncurkan Proses Izin Mendirikan Bangunan dengan Telepon (Primbon).

Layanan ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan serta kecepatan di bidang layanan perizinan, terutama bagi warga Kabupaten Semarang yang ingin mengurus IMB untuk rumah tinggalnya.

"Masyarakat yang akan mengurus IMB untuk rumah tinggal cukup mengajukan permohonan melalui telepon ke nomor 6921908 line 106," ungkap Kepala BPMPTSP Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro, Rabu (3/8).

Ia juga mengungkapkan, semangat diluncurkannya 'primbon' ini juga untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB untuk rumah tinggalnya.

Sebab selama ini pemohon IMB rumah tinggal masih rendah di Kabupaten Semarang. Berdasarkan data di BPMPTSP,  periode 2014 hingga 2015 lalu, rata-rata hanya  enam pemohon per bulan.

Atas dasar inilah, Primbon digagas dan diharapkan dapat meningkatkan jumlah pemohon IMB rumah tinggal yang masih rendah. Karena kemudahan yang ditawarkan.

"Karena para pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor kami untuk mengambil formulir ataupun mengunduh dari website. Cukup telepon kami, petugas akan datang  memprosesnya," kata Sukendro.

Hal ini diamini oleh Kasi Pelayanan Perizinan Tertentu BPMPTSP Kabupaten Semarang, Irwansyah. Ia menuturkan, setelah pemohon menelpon maka petugas seksi pelayanan dan pendataan (sinanda) akan menjadwalkan pelaksanaan survei ke rumah pemohon.

Berikutnya petugas seksi penjemputan bola (Sibola) akan datang ke rumah pemohon. Petugas ini akan membantu mengukur lahan bangunan hingga penghitungan biaya retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon.

Adapun yang perlu disiapkan sebagai persyaratan bagi  pemohon meliputi fotokopi kartu identitas diri yang masih berlaku, sertifikat dan surat pengantar dari kelurahan yang dimetahui pihak kecamatan setempat.

Form formulir permohonan IMB, akan dibawa petugas Sibola, paling lama lima hari setelah pemohon menelpon petugas, akan datang ke rumah pemohon.

Petugas Sibola akan melihat lokasi, melihat ketentuan garis sempadan bangunan, koefisien dasar bangunan (KDB), pemeriksaan berkas kepemilikan, pengukuran, hingga penghitungan retribusi.

Setelah proses ini disetujui oleh pemohon, maka pemohon hanya tinggal membayar dan menunggu hasil penerbitan IMB. "Jadi pemohpn cukup sekali datang untuk membayarkan retribusi sekaligus mengambil dokumen IMB-nya,” kata  Irwansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement