Rabu 03 Aug 2016 14:45 WIB

RS Harapan Bunda Klaim Sudah Di-briefing Kemenkes

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Achmad Syalaby
Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu bersama Kontras dan YLBHI  menggelar aksi solidaritas di RS Harapan Bunda, Jakarta, Rabu (20/7). Republika/Wihdan Hidayat
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu bersama Kontras dan YLBHI menggelar aksi solidaritas di RS Harapan Bunda, Jakarta, Rabu (20/7). Republika/Wihdan Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kasus vaksin palsu belum juga tuntas memasuki awal Agustus ini. Pada Rabu (3/8), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memediasi pertemuan antara Aliansi Korban Vaksin Palsu RS Harapan Bunda dan pihak manajemen rumah sakit tersebut.

Di antara tuntutan pihak orang tua korban adalah agar RS Harapan Bunda mengungkapkan daftar pasien yang telah diimunisasi di rumah sakit tersebut periode 2003-2016. Pada 23 Juni lalu, Bareskrim Polri menyampaikan pengakuan seorang tersangka, bahwa vaksin palsu tersebar di Indonesia sejak 2003.

Dalam pertemuan di Komnas PA hari ini, terkuak bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan pengarahan (briefing) terhadap pihak RS Harapan Bunda. Kemudian, Kemenkes disebutkan melarang RS Harapan Bunda untuk mengungkapkan data pasien vaksinasi.

“Kalau kami diminta buka data, kami tak bisa dan memang tidak diperkenankan oleh Kemenkes,” ucap Wakil Direktur Bidang Pemasaran RS Harapan Bunda, Vida, dalam pertemuan tersebut, Rabu (3/8). Vida bungkam saat ditanya kapan briefing dari Kemenkes itu dilakukan. Ia langsung kabur dari kejaran awak media ketika usai pertemuan.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai, tak ada alasan bagi RS Harapan Bunda yang enggan mengungkapkan data pasien penerima imunisasi kepada pihak keluarga. Sebab, itu merupakan hak konsumen yang dijamin aturan perundang-undangan.

“Jadi kalau itu adalah perintah Menteri Kesehatan, maka Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa, ini adalah pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada korban-korban,” ujar Arist. 

“Ini kita akan minta klarifikasi kepada Kementerian Kesehatan karena itu pelanggaran terhadap hak anak, karena juga hak anak itu mendapatkan informasi yang cukup tentang medik,” lanjut dia. Menurut Arist, pihaknya mengupayakan gugatan hukum class action bila pernyataan RS Harapan Bunda itu benar.  

“Kita akan mendukung pihak Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang sudah atau akan melakukan gugatan class action. Tetapi, bagi kami, ini adalah hak hukum masyarakat. Kita akan dorong,” kata dia.

Untuk menghindari kebuntuan, hasil pertemuan menyepakati pihak RS Harapan Bunda diberi tenggat waktu hingga dua hari ke depan atau Jumat (5/8) agar memastikan jawaban atas tujuh tuntutan aliansi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement