REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan mendorong seluruh kementerian dan instansi pemerintah daerah untuk memiliki ruang laktasi dan penitipan anak. Tujuannya agar para ibu yang bekerja dapat tetap memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
"Kita akan surati kementerian dan juga pemerintah daerah agar lembaga-lembaga tersebut memiliki raung laktasi dan penitipan anak," kata Sekretaris Kementerian PPPA Wahyu Hartono saat ditemui wartawan usai acara Pekan ASI di Jakarta, Rabu (3/8).
Menurut dia sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2015 di mana kementerian dan lembaga pemerintah harus memiliki ruangan tersebut. Namun sampai saat ini, pelaksanaannya belum optimal.
Apalagi presentase ibu yang menyusui di Indonesia baru mencapai 65 persen. Padahal pemerintah ingin 100 persen ibu dapat menyusui anaknya karena ASI sangat berperan bagi tumbuh kembang anak. "Setidaknya dengan adanya ruangan itu bisa mencapai target sekitar 90 persen ibu memberikan ASI eksklusif bagi anaknya. Untuk tahap awal, fokus di DKI Jakarta setelah itu satu tahun ini kita akan sosialisasi ke 15 provinsi di Indonesia," kata dia.
Menurut dia sudah banyak ruang-ruang publik yang menyediakan ruang laktasi bagi ibu menyusui. Ke depan PPPA juga akan menyurati lembaga swasta terkait ruang laktasi dan penitipan anak tersebut.
"Memang sekarang ibu melahirkan masih diberikan cuti hanya tiga bulan, untuk itu agar dia tetap dapat mengasuh anaknya dengan baik maka di tempat dia bekerja perlu ruangan khusus," kata dia. Selain itu, menurut Wahyu, peran keluarga serta suami juga diperlukan dalam mendukung para ibu memberikan ASI kepada anaknya.