REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jabar, mengamankan seorang pria pengguna narkoba di rumahnya, Gang Hegarmanah, Kelurahan Sawah Gede, Cianjur.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Chepi Hermawan kepada wartawan di Cianjur, Selasa mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menyita 1,75 gram narkoba jenis sabu.
Menurut dia, pihaknya mendapat laporan dari warga perihal peredaran narkoba di lingkungannya. Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati seorang warga yang diduga sebagai pengguna barang haram tersebut.
"Atas laporan warga tersebut, kami menggeledah rumah Taofik Hidayat (24) alias Dodoy di Kelurahan Sawah Gede, dimana dari tangan pelaku kami mendapati 3 paket sabu seberat 1,75 gram yang disembunyikan dalam dompet," katanya.
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Cianjur guna pengembangan dimana pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentangn Narkotika.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan lebih lanjut," katanya.
Pihaknya mengimbau warga di seluruh wilayah hukum Cianjur, untuk segera melaporkan jika melihat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing, agar peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat ditekan.
Pasalnya ungkap dia, pemberantasan narkoba tidak hanya dapat dilakukan oleh petugas, namun harus dibantu semua kalangan, apalagi peredaran barang haram tersebut di Cianjur, telah sampai pelosok.
"Kami berharap warga peduli dan bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba agar Cianjur bebas dari narkoba. Selama ini tingkat kepedulian warga mulai meningkat dalam membantu kerja petugas," katanya.