REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Operasional Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membekuk pasangan suami istri asal Lingkungan Tangsi Kecamatan Ampenan Kota Mataram diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP I Komang Satra, di Mataram, Selasa, mengungkapkan, kedua pelaku yaitu suaminya berinisial SH (42) dan istrinya NI (30), ditangkap pada Senin (1/8) sore, sekitar pukul 15.00 WITA di rumahnya.
"Kedua pelaku diamankan di rumahnya, mereka adalah target operasi yang sudah lama kami selidiki," kata Komang Satra.
Ia mengungkapkan, perintah penangkapan dilakukan setelah anggota Tim Opsnal Subdit II Diterskrimsus Polda NTB mendapat informasi bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi narkoba. Ia kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggerebekan.
"Dari hasil penggerebekan, anggota menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada peran pelaku sebagai pengedar," ujarnya.
Barang bukti yang dimaksud, antara lain 12 paket kecil plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, lengkap dengan seperangkat alat isapnya, seperti satu unit bong dan dua korek api.
Akibat perbuatannya kedua pelaku kini harus mendekam di Mapolda NTB untuk menjalani proses hukum sesuai yang telah disebutkan dalam Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan, untuk mengetahui sejauh mana perannya," ujar Komang Satra lagi.