REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan seluruh jajarannya mengunggah kegiatan di media sosial (medsos) dalam rangka memberantas buta teknologi.
Kapolres Gunung Kidul AKBP Nugrah Trihadi mengatakan kewajiban ini sebagai langkah revolusi mental, salah satu program yang tengah berjalan adalah memberantas buta teknologi.
"Semua harus bisa memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi. Misalnya di Facebook," kata Nugrah, Senin (1/8).
Selain media sosial, pihaknya mewajibkan anggota polisi yang beragama Islam untuk ikut pesantren kilat. Untuk yang beragama lain menyesuaikan sesuai dengan agama masing-masing. Ia mengatakan kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi anggota, pihaknya juga mempelopori kebijakan yang telah dikeluarkan. Setiap tiga hari sekali sebanyak 20 anggota bergiliran memperdalam ilmu ke pondok pesantren.
"Aktif di media sosial (medsos) dan kegiatan pesantren, saya juga ikut," kata Nugrah Trihadi.
Nugrah mengatakan kebijakan harus ditaati oleh seluruh anggota. Polres Gunung Kidul juga tengah mempersiapkan lomba foto diikuti oleh anggota. Tema foto sendiri hingga sekarang masih diolah oleh panitia.
"Panitia berasal dari anggota juga. Jadi nanti, tekhisnya, anggota mengabadikan foto sesuai dengan tema dan dijepret dengan menggunakan ponsel," katanya.
Perwira Unit Humas Polres Gunung Kidul Ipda Ngadino menambahkan setiap apel pagi, seluruh anggota termasuk jajaran polsek diperintahkan supaya memposting tulisan ke akun medsos masing-masing sesuai dengan tema yang telah ditentukan.
"Jadi ketahuan yang tidak aktif," katanya.