REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan kebenaran tulisan Koordinator Kontras, Haris Azhar tentang penyalahgunaan wewenang pejabat BNN dan pejabat lembaga lainnya untuk melancarkan bisnis narkoba perlu dibuktikan secara hukum.
Tulisan yang dimuat di laman Facebook resmi Kontras dan telah menyebar luas tersebut dianggap sulit dipertanggungjawabkan kebenarannya karena bersumber dari hasil wawancara Haris dengan terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman.
"Dari sisi hukum, tatkala orang menuding seseorang, dia otomatis jadi saksi. Kalau (orang tersebut) sudah mati,bagaimana (kita) mau panggil (untuk pembuktian)," kata Wiranto saat dihubungi dari Jakarta, Ahad (31/7).
Dalam tulisan Haris Azhar yang berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)", Freddy mengatakan ia memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.
"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp 450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp 90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua," kata Freddy seperti dikutip dari laman FB Kontras.
Terungkapnya keterangan Freddy Budiman lewat tulisan Haris, kata Wiranto, bisa menjadi bahan introspeksi dan perbaikan bagi aparat penegak hukum. "Tentu secara hukum sulit dilanjutkan dan dibenarkan (tulisan tersebut). Tetapi paling tidak, salah satu hal yang benar adalah kita wajib melakukan suatu perbaikan dalam sistem penanggulangan narkoba ini," kata Panglima ABRI periode 1998-1999 itu.
Haris Azhar sendiri mengakui bahwa dialah penulis artikel singkat tersebut. Dalam konferensi pers di Kontras, dia juga mengaku sudah memberikan tulisannya ke Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi.
"Saya memutuskan mempublikasikan tulisan ini untuk menyampaikan pesan bahwa jika pemerintah mengeksekusi orang ini (Freddy Budiman), maka pemerintah akan menghilangkan seseorang dengan keterangan signifikan untuk membongkar kejahatan pejabat institusi negara dan ratusan miliar uang untuk suap menyuap," kata Haris.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku telah menugaskan Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar untuk menemui Haris guna mendapat bukti pendukung kebenaran informasi yang diberikan Freddy.